Home / Nusantara / LSM Lidik NTB Soroti Desa Kuripan, Pengelolaan ADD/DD Dimita Transfaran dan Akuntabel

LSM Lidik NTB Soroti Desa Kuripan, Pengelolaan ADD/DD Dimita Transfaran dan Akuntabel

Lombok Barat (POSTLOMBOK.COM)  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) kembali menyoroti pengelolaan keuangan desa di wilayah NTB. Kali ini, LSM yang diketuai oleh Sahabudin ini menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin,  Rabu 12 Agustus 2026 menyatakan, bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dan laporan dari masyarakat Desa Kuripan terkait kurang transparannya pengelolaan anggaran desa serta kinerja BUMDes yang dinilai tidak optimal dan belum memberikan dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes) .

“Sorotan kami bukan tanpa dasar. Sebelumnya, sudah ada kasus hukum terkait pengelolaan ADD/DD di Desa Kuripan Tahun Anggaran 2015-2016 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan pelakunya telah divonis hukum . Namun, kami melihat praktik serupa berpotensi terulang kembali jika tidak ada pengawasan yang ketat,” tegas Sahabudin dalam rilisnya, [Hari, Tanggal].

LSM LIDIK NTB menyoroti beberapa poin penting di Desa Kuripan, di antaranya:

1. Kurangnya Transparansi ADD/DD: LSM LIDIK NTB mendesak Pemerintah Desa Kuripan untuk membuka secara terbuka laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD. Hal ini menyusul adanya tuntutan dari elemen pemuda setempat yang mendesak transparansi dalam pengelolaan anggaran desa .

2. Kinerja BUMDes yang Tidak Produktif: BUMDes Desa Kuripan disoroti karena dinilai tidak memberikan kontribusi yang berarti terhadap Pendapatan Asli Desa. Padahal, desa telah melakukan penyertaan modal yang tidak sedikit melalui anggaran ADD/DD . Sebagai informasi, di wilayah Kuripan Utara, ada rencana pengelolaan aset daerah oleh BUMDes yang perlu diawasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru .

3. Potensi Penyimpangan: Mengingat kasus korupsi di masa lalu yang melibatkan pembuatan laporan fiktif dan penyalahgunaan wewenang, LSM LIDIK NTB meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan monitoring dan pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa saat ini .

“Kami meminta Kepala Desa Kuripan dan jajarannya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai pengelolaan ADD/DD dan BUMDes yang seharusnya mensejahterakan masyarakat malah menjadi lahan korupsi. Kami juga mendesak BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” pungkas Sahabudin .

LSM LIDIK NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan-segan untuk melaporkan temuan indikasi penyimpangan kepada pihak yang berwenang jika tidak ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa di Lombok Barat.

About Tim Postlombok

Check Also

Ini Kajari Baru Kejari Lombok Tengah Namanya Bayu Novrian Dinata

Praya  (POSTLOMBOK.COM) — Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berganti. …

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Lombok Timur (POSTLOMBOK.COM) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Nusa Tenggara Barat …

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik Oleh M Ramdan N …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *