
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Sejumlah warga kini mulai berani bicara. Mereka ungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah NTB.
Pembangunan pengentasan RTLH yang dianggarkan pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 20.000.000 untuk masing-masing penerima mamfaat tersebut , diduga jadi ladang pungli oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Selong Belanak.
Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut disebut-sebut meminta dana hingga Rp. 10.000.000 kepada masing-masing penerima mamfaat, padahal program RTLH tersebut sama sekali tidak dipungut biaya apapun bagi warga penerima.
“Seperti yang diungkap warga kepada kami di LSM Lidik NTB, pola oknum melakukan pungli pada program ini, bagi warga yang akan menerima tahun depan misalnya, maka dia harus menyerahkan uang Rp. 5 J
juta tahun ini, bila tidak sepakat maka nama warga diancam dicoret sebagai penerima. Bila sepakat, maka setelah rumah jadi, baru tambah lagi Rp. 5 juta,” tutur Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, Kamis 13 Agustus 2026 kepada Jurnalis.
Untuk Desa Selong Belanak sendiri, ada sekitar 30 orang warga penerima bantuan RTLH tersebut. Yang semuanya, memang dikerjakan secara bertahap. Namun, sejumlah warga yang mengungkap dugaan pungli merupakan warga yang rumah RTLH-nya telah selesai dibangun pada tahun 2025 lalu.
Atas hal tersebut, Ketua LSM Lidik NTB Sahabudin yang didamping Sekjend. Agus Susanto secara tegas mengecam tindakan oknum yang diduga memungut biaya atas program tersebut.
Pungutan tersebut disebutkan ditarik melalui Perangkat Kewilayahan atau Kepala Dusun (Kadus), dan hal itu semakin membebani warga yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat program pengentasan kemiskinan.
“Bantuan RTLH adalah hak rakyat miskin untuk mendapatkan hunian layak, bukan lahan basah bagi oknum untuk memperkaya diri. Tindakan memungut uang sebesar itu di luar mekanisme resmi adalah bentuk kejahatan yang sangat meresahkan,” tegas Sahabudin.
Hal ini sejalan dengan data yang menyebutkan bahwa program bantuan RTLH merupakan intervensi penting bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem .
Tidak hanya memungut biaya, LIDIK NTB juga menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan yang berniat melaporkan praktik pungutan tersebut. Warga disebutkan mendapat tekanan agar tidak bersuara, sehingga menimbulkan rasa takut dan menghambat upaya penegakan hukum.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa mereka diancam dan diintimidasi. Ini adalah bentuk penghalangan akses keadilan dan tentunya sangat tidak manusiawi. Kami akan memastikan para pelaku intimidasi ini diproses hukum,” lanjut Sahabudin.
Sekretaris LSM LIDIK NTB, Agus, menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menemukan indikasi kuat adanya koordinasi antara oknum kepala desa dan kadus dalam praktik pungutan ini.
Agus meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Polres Lombok Tengah untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Selong Belanak serta perangkatnya. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” desak Agus, yang konsisten menyuarakan isu dugaan korupsi di Lombok Tengah ini.
Praktik ini sangat ironis mengingat Desa Selong Belanak sendiri merupakan salah satu dari 17 desa di Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas dalam program percepatan penanganan kemiskinan ekstrem oleh Pemerintah Provinsi NTB .
Seharusnya, bantuan RTLH yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui program BSPS, dengan nilai bantuan mencapai Rp20 juta per unit , mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, LIDIK NTB menyatakan akan terus mendampingi masyarakat Desa Selong Belanak dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Lembaga ini juga akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.
Sebelumnya, LIDIK NTB juga telah mengadukan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Selong Belanak dalam hearing di Inspektorat Loteng, yang direspon dengan janji audit prioritas .
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Selong Belanak, melalui Kepala Desa (Kades) setenpat, Lalu Abdul Qadir Jaelani dikonfirmasi via WA-nya atas dugaan pungli tersebut, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik