
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – LSM Lidik NTB, Senin 18 April 2026, resmi kaporkan seorang anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) inisial MY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
MY yang adalah mantan ketua DPC Parpol di Loteng ini, diduga melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi dan diduga melakukan penyelewengan dana Partai Politik (Parpol) selama yang bersangkutan menjabat.
” Laporan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim di lapangan,” kata Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin di Kejari Loteng usai menyerahkan berkas laporanya.
Meskipun dirinya saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah di Polres Lombok Tengah , Citung sapaan akrab aktivis ini, menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghalangi niat baik LSM-nya untuk memberantas praktik korupsi di daerah.
“Hari ini kami hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC berinisial MY ini sangat meresahkan kader di akar rumput,” ujar Citung.
Pihaknya melakukan laporan, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, serta Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan anggaran.
“Kami mendesak Kejari Lombok Tengah untuk segera memanggil pihak terlapor (MY) guna mengklarifikasi temuan tim kami. Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih,” tutup Citung
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik