
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Praya Barat Lombok Tengah NTB, dilaporkan ke polisi karena diduga tidak menjalankan keputusan Komisi Informasi (KI).
Pihak sekolah yang telah mengerjakan proyek revitalisasi tahun 2025 dengan nilai Rp. 5.091.586.323 tersebut, sebelumnya tidak mau memberikan sejumlah informasi yang diminta aktivis.
“Kami sudah meminta beberapa informasi terkait proyek yang dibiayai oleh APBN ini, namun pihak sekolah tidak mau memberikan,” kata Saddam Husen, selaku aktivis yang telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lombok Tengah.
Adapun informasi yang diminta itu antara lain; Dokument DPA program revitalisasi 2025 di sekolah tersebut, Dokument Daftar Kelompok Pekerja atau CV pada proyek tersebut, Gambar Perencanaan, Dokument Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokument Rencana Anggaran Belanja (RAB) Proyek tersebut.
Namun, dengan alasan yang tidak jelas, pihak SMPN 1 Praya Barat tidak mau menberikan informasi mengenai data berupa dokumen yang diminta sang aktivis tersebut.
Atas fakta tersebut, pihaknya lanjut Saddam Husen, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, mengajukan permohonan untuk diperkarakan ke Komisi Informasi (KI) NTB.
“Setelah perkara yang kami mohonkan disidangkan beberapa kali oleh Komisi Informasi, kami diputuskan menang dan pihak sekolah wajib memberikan dokument yang kami minta,” imbuh Saddam Husen .
Adapun kemenangan Saddam Husen tersebut sesuai Putusan KI Nomor: 008/KINTB/PSI-KEP.2/II/2026 yang amar putusanya; mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon sesuai yang diminta.
Namun, sejak putusan tersebut diterbitkan oleh KI per tanggal 2 Februari 2026 lalu, pihak SMPN 1 Praya Barat hingga detik ini belum juga mau memberikan informasi yang diminta.
“Maka kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,” tandas Saddam.
Informasi yang diterima oleh pihaknya dari penyidik, bahwa kasus tersebut serius diproses dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta akan dilakukan gelar perkara sabtu mendatang.
Kepala Sekolah (Kasek) SMPN I Praya Barat, Lalu Waris dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik