
Mandalika (POSTLOMBOK.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah mitigasi strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.
Langkah konkret pencegahan masalah hukum ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Ekspose Pendapat Hukum (*Legal Opinion*) yang secara khusus mengkaji kewenangan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, dalam menyelenggarakan tata kelola pungutan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendampingan hukum ini berjalan tegak lurus berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
“Sesuai petunjuk pimpinan, Ibu Kajari telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons cepat permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta. Arahan pimpinan sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital ekonomi seperti kawasan Kuta ini memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” kata Alfa Dera di Lombok Tengah, Kamis (9/4/2026).
Alfa Dera memaparkan, kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut, dipimpin dan dipaparkan secara langsung oleh Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum strategis ini, Kajari membedah secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Lombok Tengah.
Agenda penyelarasan pandangan hukum tingkat provinsi ini turut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta jajaran JPN Kejati NTB.
Turut hadir mengawal pemaparan dari tingkat daerah, yakni Kasi Datun Kejari Lombok Tengah Rika Ekayanti bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.
Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan tegas Kajari mengenai pentingnya optimalisasi instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan (*preventif*) dan mitigasi risiko pembangunan daerah. Ekspose ini, lanjutnya, merupakan wujud kepatuhan pada instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan institusi di tingkat atas, sehingga terjamin akuntabilitasnya.
“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas *Legal Opinion* dari Bidang Datun ini, institusi Kejaksaan berupaya meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata. Hal ini semata-mata agar sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan menghindarkan aparatur desa dari perbuatan melawan hukum atau polemik pungutan liar di kawasan wisata,” urai Dera mewakili Kajari.
Melalui pendampingan hukum yang paripurna dari JPN ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan main tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, transparan, dan terstruktur. Kebijakan yang berkepastian hukum ini pada akhirnya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di kawasan etalase dunia, Mandalika.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik